Tingkat kecocokan pola penggunaan lahan dinamakan Kelas Kemampuan Lahan.
Berdasarkan kelas kemampuannya, lahan dikelompokkan dalam delapan
kelas. Lahan kelas I sampai IV merupakan lahan yang sesuai bagi usaha
pertanian, sedangkan lahan kelas V sampai VIII merupakan lahan yang
tidak sesuai untuk usaha pertanian. Ketidaksesuaian ini bisa jadi karena
biaya pengolahannya lebih tinggi dibandingkan hasil yang bisa dicapai.
Secara lebih terperinci, kelas-kelas kemampuan lahan dapat dideskripsikan sebagai berikut.
Kelas I,
merupakan lahan dengan ciri tanah datar, butiran tanah agak halus, mudah
diolah, sangat responsif terhadap pemupukan, dan memiliki sistem
pengaliran air yang baik. Tanah kelas I sesuai untuk semua jenis
penggunaan pertanian tanpa memerlukan usaha pengawetan tanah. Untuk
meningkatkan kesuburannya dapat dilakukan pemupukan.
Kelas II,
merupakan lahan dengan ciri lereng landai, butiran tanahnya halus sampai
agak kasar. Tanah kelas II agak peka terhadap erosi. Tanah ini sesuai
untuk usaha pertanian dengan tindakan pengawetan tanah yang ringan,
seperti pengolahan tanah berdasarkan garis ketinggian dan penggunaan
pupuk hijau.
Kelas III,
merupakan lahan dengan ciri tanah terletak di daerah yang agak miring
dengan sistem pengairan air yang kurang baik. Tanah kelas III sesuai
untuk segala jenis usaha pertanian dengan tindakan pengawetan tanah yang
khusus seperti pembuatan terasering, pergiliran tanaman, dan sistem
penanaman berlajur. Untuk mempertahankan kesuburan tanah perlu
pemupukan.
Kelas IV,
merupakan lahan dengan ciri tanah terletak pada wilayah yang miring,
sekitar 15% - 30% dengan sistem pengairan yang buruk. Tanah kelas IV ini
masih dapat dijadikan lahan pertanian dengan tingkatan pengawetan tanah
yang lebih khusus dan lebih berat.
Kelas V,
merupakan lahan dengan ciri terletak di wilayah yang datar atau agak
cekung, namun permukaannya banyak mengandung batu dan tanah liat. Karena
terdapat di daerah yang cekung maka tanah ini sering kali tergenang air
sehingga tingkat keasaman tanahnya tinggi. Tanah ini tidak cocok
dijadikan lahan pertanian, tetapi lebih sesuai untuk ditanami rumput
atau dihutankan.
Kelas VI,
merupakan lahan dengan ciri ketebalan tanahnya tipis dan terletak di
daerah yang agak curam dengan kemiringan lahan sekitar 30% - 45%. Lahan
kelas VI ini mudah sekali tererosi sehingga lahan ini pun lebih sesuai
untuk dijadikan padang rumput atau dihutankan.
Kelas VII,
merupakan lahan dengan ciri terletak di wilayah yang sangat curam dengan
kemiringan antara 45% - 65% dan tanahnya sudah mengalami erosi berat.
Tanah ini sama sekali tidak sesuai untuk dijadikan lahan pertanian,
namun lebih sesuai ditanami tanaman tahunan (tanaman keras).
Kelas VIII,
merupakan lahan dengan ciri terletak di daerah dengan kemiringan di atas
65%, butiran tanah kasar dan mudah lepas dari induknya. Tanah ini
sangat rawan terhadap kerusakan. Karena itu lahan kelas VIII harus
dibiarkan secara alamiah tanpa campur tanah manusia, atau dibuat cagar
alam.
Sumber: ssbelajar.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar